Tampilkan postingan dengan label Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2012

Proses Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2012



Pengunjung blog Alyalu yang terhormat, proses penetapan peserta sertifikasi guru
melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai
ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta
sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.



Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:



1. Guru



  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK

  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh
    salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat
    pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan
    dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan
    tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama
    sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama
    dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan
    bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.

    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).

    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.

    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.



  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut
    harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan
    kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
    ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh
    guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus
    konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus
    mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas
    sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:



    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun
      dengan program studi S-1 dan D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi
      sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
      pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5
      tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.



  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing









2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



  1. Berkoordinasi dengan LPMP

  2. Mencetak Format A0

  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru

  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi

    • Telah meninggal dunia,

    • sakit permanen,

    • melakukan pelanggaran disiplin,

    • mutasi ke jabatan selain guru,

    • mutasi ke kabupaten/kota lain,

    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

    • pensiun,

    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),

    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.



  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta

  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki

  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG

  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP

  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.









3. LPMP



  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing

  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb

  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta

  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta.
    Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.

  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta

  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.

  8. Mencetak dan menandatangani Format A1

  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru

  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta

  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya


Untuk informasi selengkapnya bisa berkunjung ke tunas63.